Cara Membuat NIB Online – Halo sobat kangajat. Apakah Anda seorang pelaku usaha yang ingin mencoba membuat tanda pengenal bagi usaha Anda, baik perseorangan atau non perseorangan. Jadi dengan memiliki NIB tersebut dapat membuat pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha atau Operasional.
Maka dengan demikian orang yang memiliki NIB seorang pelaku usaha dapat mengajukan Perizinan Usaha milik mereka. Sebelum membahas lebih jauh, berikut di bawah ini pengertian, fungsi dan cara membuat NIB Online untuk UMKM.
Apa itu NIB?
NIB(Nomor Induk Berusaha) merupakan bukti diri pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS(dalam perihal ini merupakan BKPM) sehabis pelaku usaha melaksanakan registrasi lewat OSS(Online Single Submission). Penerbitan NIB lewat OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berupaya Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan sehabis pelaku usaha melaksanakan registrasi lewat pengisian informasi secara lengkap. NIB berupa 3 belas digit angka acak yang diberi pengaman serta diiringi dengan ciri tangan elektronik. NIB berlaku pula selaku Tanda Daftar Perusahaan(TDP), Angka Pengenal Importir(API), serta hak akses kepabeanan.
Kemudian, bagaimana metode membuat NIB dan hal-hal yang butuh Anda ketahui saat membuat NIB? Berikut ulasannya.
Apa Fungsi NIB?
NIB mempunyai fungsi utama yakni selaku ciri pengenal untuk pelaku usaha, entah itu perseorangan ataupun non perseorangan. Sehingga, dengan mempunyai NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha serta Izin Komersial ataupun Operasional.
NIB pula berperan selaku Ciri Catatan Industri( TDP), Angka Pengenal Importir( API), serta hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang sudah memperoleh NIB sekalian pula terdaftar selaku partisipan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara Membuat NIB Online dengan Mudah
Bagaimana apakah Anda sudah siap membuat NIB(Nomor Induk Berusaha) bagi usaha Anda? Apabila siap, maka siapkanlah beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP. Maka langkah selanjutnya yakni ikuti tahapan di bawah ini. Berikut simak cara membuat NIB Online untuk UMKM dengan mudah.
1. Pertama-tama, masuk ke laman OSS
2. Masuk ke menu Informasi > Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
3. Manfaatkan kolom pencarian untuk mencari usaha Anda menggunakan kata kunci, misal usaha yang saya rintis saat ini ialah warung, maka cari dengan kata kunci warung
4. Catat kode KBLI tersebut, karena akan digunakan pada tahapan selanjutnya
5. Close laman tersebut, kemudian lakukan registrasi dengan mengklik DAFTAR
6. Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
7. Isi kolom Jenis Pelaku Usaha dengan Orang Perseorangan, kemudian masukkan No Telepon dan E-mail aktif milik Anda
8. Lakukan verifikasi melalui 2 metode di bawah, terdapat metode melalui e-mail ataupun WhatsApp, pada artikel kali ini saya akan mencontohkan menggunakan e-mail
9. Setelah mengirim kode verifikasi, silakan cek kotak masuk e-mail Anda, kemudian copy kode verifikasinya dan paste ke laman OSS yang meminta kode verifikasi
10. Setelah itu, maka Anda akan dikirimi e-mail lagi yang berisikan username dan password
11. Lakukan login pada laman oss.go.id
12. Pilih menu Perizinan Usaha > Permohonan Baru
13. Anda akan diarahkan ke menu Tambah Data, pada menu Detail Usaha, klik Pilih Bidang Usaha
14. Pada Jenis Kegiatan Usaha > Pendukung, pada kolom Bidang Usaha masukkan kode yang telah Anda catat, kode usaha warung yakni 47112, pada Ruang Lingkup > Seluruh, pada menu Deskripsi Kegiatan Usaha > Kabupaten/Kota, Jumlah Tenaga Kerja Indonesia > 2 (dalam usaha saya)
15. Tambahkan Produk/Jasa, misal disini saya mengisinya dengan Beras, jika dirasa sudah silakan klik Selesai
16. Maka terdapat notifikasi berhasil, dan klik Selesai
17. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke menu berikutnya, kemudian pilih Lanjut
18. Pilih Proses Perizinan Berusaha
19. Anda akan diperlihatkan draf NIB milik Anda sendiri, centang persetujuan kemudian klik Terbitkan Perizinan Berusaha
20. Apabila Anda ingin mencetak NIB milik Anda, Anda hanya perlu masuk ke menu Beranda
21. Pilih menu NIB, scroll ke bagian bawah dan pilih Cetak NIB
Kesimpulan
NIB sendiri merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang di mana dapat kita gunakan sebagai bukti diri bahwa kita seorang pelaku usaha pada bisnis tersebut. Jadi dengan memiliki NIB tersebut dapat membuat pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha atau Operasional.
Akhir Kata
Itulah ulasan yang telah saya berikan pada artikel dengan judul 10+ Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dengan Mudah Harapan saya dengan adanya artikel ini dapat membantu Anda dalam proses membuat Nomor Induk Berusaha untuk UMKM milik Anda. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Satu pemikiran pada “10+ Cara Membuat NIB Online untuk UMKM dengan Mudah”