Broker Saham Syariah dan Syarat Kelayakannya dalam Investasi

Broker Saham Syariah berarti broker yang melakukan transaksi saham dengan asas syariah. Segala bentuk transaksi akan memperhatikan aturan agama, sehingga menghindari perkara yang haram. Oleh karena itu, broker saham berprinsip syariah sangat cocok bagi Anda yang ingin berinvestasi, tapi masih bingung dengan kehalalan uang hasil investasi.

Siapa Broker Saham Syariah?

Lalu, siapa broker saham yang menerapkan prinsip syariah? Tentu saja tidak semua broker menerapkan prinsip syariah. Jumlah Broker Saham Syariah sangat terbatas dan bahkan bisa dibilang minoritas di pasar saham. Tapi bukan berarti jenis broker seperti ini tidak ada, walau jarang, keberadaannya justru menarik sekelompok investor yang meminatinya.

Baca juga: Indikator Scalping Profitable Moving Average by Kurniawan

Broker yang menerapkan sistem syariah adalah mereka yang bekerja dengan Shariah Online Trading System (SOTS). Kelayakan broker sebagai pelaku investasi syariah juga diawasi ketat oleh MUI serta dibuktikan dengan DSN-MUI. Jadi, legalitas dan cara kerja broker akan benar-benar diawasi.

Syarat kelayakan Broker Saham Basis Syariah

Seperti yang dibahas sebelumnya, tidak semua broker saham bisa disebut sebagai broker syariah. Ada standar khusus yang harus dipenuhi agar broker saham layak disebut menerapkan sistem Syariah, barulah mereka dapat disebut sebagai broker saham syariah, antara lain:

1. Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan

Saham syariah yaitu saham yang tidak mengandung unsur riba. Saham yang memberikan fixed income atau penghasilan pasti masuk dalam kategori saham riba karena keuntungan telah disepakati dengan jumlah atau nominal tertentu, tidak berdasarkan pada bagi hasil atas keuntungan modal yang diinvestasikan.

Sebaliknya, saham dengan prinsip profit loss sharing based lebih umum digolongkan dalam saham syariah karena pemegang saham dapat mengalami untung maupun rugi tergantung pada pergerakan harga saham.

2. Transaksi Jual Beli Saham Tunai

Pembelian saham harus dilakukan secara tunai. Investor tidak bisa bisa menggunakan fasilitas pinjaman (margin trading) untuk membeli saham. Hal ini dikarenakan pinjaman yang diberikan mengandung bunga pinjaman atau riba yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.

Dengan melakukan transaksi secara tunai, Anda akan terhindari dengan riba dan hal lain yang bertentangan dengan kaidah islam.

Baca juga: Hendaknya Kalian Pahami Dulu Apa Itu EA/Expert Advisor?

3. Tidak Melakukan Short Selling

Short selling dalam dunia saham disebut juga jual kosong. Aktivitas ini memungkinkan nasabah meminjam saham dari broker dan menjualnya dengan harga tinggi. Nasabah berharap nilai saham akan turun di kemudian hari dan mengembalikan saham pada broker tepat ketika harga saham anjlok. Dengan demikian, nasabah akan mendapatkan untung dari hasil pinjaman sahamnya.

Broker Saham Syariah yang menyediakan fasilitas short selling jelas tidak memenuhi syariat untuk disebut sebagai broker khusus saham syariah. Hal ini dikarenakan short selling berarti meminjamkan barang yang nilainya tidak tepat. Bisa jadi broker akan mendapatkan kerugian, namun bisa juga mendapatkan keuntungan dan membuat nasabah merugi. Ini adalah hal yang sangat dihindari oleh broker saham berbasis syariah.

4. Jenis Saham Jelas

Jenis saham yang dijual oleh broker saham basis syariah harus jelas. Saham  yang dijual merupakan saham dari produk halal, tidak mengandung unsur perjudian, maupun penipuan. Oleh karena itu, Anda juga harus paham dengan jenis produk yang dijual oleh perusahaan sebelum memutuskan berinvestasi pada perusahaan tersebut.

Penutup

Sudah tahu tentang Broker Saham Syariah dan kriterianya? Sekarang Anda akan lebih siap bertransaksi saham secara syariah dan menghindari investasi yang mengandung unsur haram. Kalau ini adalah pilihan yang Anda inginkan dalam berinvestasi maka pastikan untuk mencarinya dengan cermat agar bisa nyaman berinvestasi dalam bentuk saham.

Tinggalkan komentar